Quantcast
Channel: LPPI Makassar
Viewing all articles
Browse latest Browse all 311

Rakernas MUI: Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Penyimpangan Syiah!

$
0
0
http://images.detik.com/content/2014/08/14/10/rakernasmuiidhamdalam.jpgMajelis Ulama Indonesia (MUI) sesuai agenda tahunannya melaksanakan Rapat Kerja Nasional di Hotel Sultan Jakarta 12-14 Agustus 2014. Dengan mengundang semua ulama dari penjuru nusantara Indonesia yang tergabung dalam MUI-MUI Daerah untuk merumuskan langkah-langkah kegiatan MUI tahun 2014-2015.

15 rekomendasi berhasil dirumuskan untuk kepentingan umat dan bangsa secara nasional. Diantara poinnya, MUI berharap agar semua pihak meningkatkan kewaspadaan terhadap penyimpangan aliran-aliran sesat yang semakin menyebar dan meresahkan bahkan sangat berpotensi konflik.

“Maraknya penyebaran ajaran Islam yang menyimpang di masyarakat banyak menimbulkan konflik, misalnyaSyiah Rafidhah, Ahmadiyah, Millah Abraham, Jaringan Islam Liberal dan aliran radikal lainnya. MUI mendesak semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyimpangan tersebut.” Bunyi poin nomor 6 dari rekomendasi Rakernas MUI.

Berikut ini kutipannya secara lengkap,
Rekomendasi Rapat Kerja Nasional MUI 2014
Jakarta, 12-14 Agustus 2014
1. Penguatan Forum Ukhuwah Islamiyah dalam rangka menyamakan pandangan (taswiyatul manhaj) dan kesatuan gerak langkah (tansiqul harakah) dilakukan bersama ormas, lembaga dan tokoh Islam Indonesia agar dapat dibentuk di daerah-daerah.
2. MUI ikut aktif mengampanyekan penguatan ekonomi syariah ke seluruh lapisan masyarakat dan mendesak Pemerintah menunjukkan keberpihakannya, baik melalui dukungan regulasi maupun langkah konkret dengan mengonversi salah satu bank BUMN Syariah
3. Majelis Ulama Indonesia bertekad untuk melakukan perbaikan akhlak bangsa dengan mengefektifkan Pusat Dakwah Islamiyah dan meminta Pemerintah untuk melakukan upaya dengan mencegah pornografi dan pornoaksi serta problem akhlak bangsa lainnya sebagai antisipasi efek negatif dari pasar bebas.
4. Umat Islam wajib mempertahankan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai wujud pelaksanaan semangat hubbul wathan (patriotisme/cinta tanah air)
5. MUI telah memperoleh kepercayaan masyarakat dan diberikan kewenangan oleh negara menjalankan sertifikasi produk halal selama seperempat abad lebih. Untuk itu, peranan MUI perlu diperkuat dalam melaksanakan sertifikasi halal yang meliputi penetapan standard, pemeriksaan/audit produk, penetapan fatwa, dan penerbitan sertifikat halal sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang merupakan otoritas keluamaan dalam RUU JPH (Jaminan Produk Halal).
6. Maraknya penyebaran ajaran Islam yang menyimpang di masyarakat banyak menimbulkan konflik, mislanya Syiah Rafidhah, Ahmadiyah, Millah Abraham, Jaringan Islam Liberal (JIL) dan aliran radikal lainnya. MUI mendesak semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyimpangan tersebut.
7. MUI mendesak agar DPR segera menyelesaikan pembahasan RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, agar pemanfaatan dana haji betul-betul dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji.
8. Ormas Islam dan segenap potensi umat Islam lainnya, dipandang perlu untuk segera menyelenggarakan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke IV pada 2015. KUII 2015 diharapkan dapat merusmuskan konsep strategis terhadap kepentingan umat Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi kemajuan dan kesejahteraan Indonesia.
9. MUI mendesak Pemerintah sebagai founding fathers ASEAN agar mendorong penyelesaian secara adil terhadap etnik Rohongya di Myanmar, Melayu di Thailand, bangsa Moro di Filipina Selatan dan etnik-etnik Muslim di China dengan memberikan mereka hak-hak sebagai warga negara dan penduduk.
10. MUI mengutuk keras tindakan Israel yang telah melakukan agresi secara membabi buta dan aksi genosida (pemusnahan) terhadap rakyat Palestina sebagai bentuk kejahatan kemanusiaan.
MUI menuntut dunia internasional agar Israel diberikan sanksi berat untuk mempertanggungjawabkan kebiadaban dan kejahatan perang dan kemanusiaan di Mahkamah Internasional.
MUI mendesak Pemerintah RI memperjuangkan solusi abadi dan adil dengan mewujudkan dua negara yang merdeka dan berdaulat (two state policy) serta saling mengakui.
11. MUI menyerukan umat Islam Indonesia untuk mewaspadai ideologi dan gerakan ISIS/ISIL yang menggunakan cara-cara destruktif, ekstrem, radikal dan bertentangan dengan syariat Islam, serta mengancam sendi-sendi keutuhan negara dan bangsa Indonesia.
12. MUI menyerukan agar kehidupan kerukunan beragama senantiasa dipertahankan dan ditingkatkan. Oleh karena itu MUI menyerukan kepada Pemerintah dan DPR agar segera menyusun dan membahas RUU Kerukunan Umat Beragama.
13. Ditunjuknya Indonesia sebagai tempat kedudukan World Halal Food Council (WHFC) hendaknya menjadi spirit transformasi menjadikan Indonesia sebagai pusat pengembangan lainnya, khususnya sebagai pusat ekonomi syariah.
14. MUI mengimbau umat Islam memberikan perhatian terhadap perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, termasuk melakukan inovasi dan content yang Islami di media massa serta mendorong pelaku bisnis media, baik cetak, online maupun elektronik sehingga umat Islam dapat mengambil peranan signifikan dalam membangun informasi yang bermartabat.
15. MUI menyerukan semua instansi Pemerintah maupun swasta agar tidak menghalang-halangi ketaatan dalam melaksanakan ajaran agama, seperti pemakaian seragam dinas jilbab Polwan, seragam siswi dan sebagainya sebagai bentuk perlindungan dan pelaksanaan hak asasi yang dijamin dalam konsitusi.
Rekomendasi MUI ini dirumuskan oleh Komisi C yang diketuai Ketua MUI KH Slamet Effendi Yusuf dan Sekretaris KH Muhyidin Junaedi. Anggota tim perumus rekomendasi di antaranya Zainuttauhid Saadi, Sumunar Jati, Utang Ranuwijaya, Cholil Nafis, Abdurrahman Saleh dan Brigjen Pol Anton Tabah.
15 poin ini dikutip dari gensyiah.com
(Ibnu Ahmad/lppimakassar.com)

Viewing all articles
Browse latest Browse all 311