POLRES Surabaya memutusukan untuk tidak mengeluarkan izin acara Asyura di Gedung Bumi Moro Surabaya. Sedianya, acara kelompok Syiah tersebut akan dilaksanakan hari ini Rabu (13/11), namun peserta yang datang Selasa malam dipulangkan.
Tempat acara di Bumi Moro sudah disterilkan oleh Kepolisian karena melanggar UU no 1 PNPS /69 KUHAP Pasal 165A (tentang Penodaan agama) ; Pergub no 55 /2012 dan Fatwa MUI Jatim no 1/2012.
Sekretaris MUI Jatim, Muhammad Yunus, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepolisian untuk membatalkan acara Syiah tersebut. Keputusan yang diambil pihak Kepolisian dinilai sudah tepat karena Pemerintah Daerah Jatim dan MUI Jatim sudah mengeluarkan peraturan terkait larangan penyebaran ajaran Syiah.
“Acara tersebut bepotensi mengganggu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat,” kata Muhammad Yunus kepada Islampos, Selasa malam (12/11).